Selasa, 27 Januari 2026
Menu

DPR Setujui Perpol 10/2025 Terkait Anggota Polri Jabat Posisi di Luar Struktur

Redaksi
Rapat kerja Komisi III DPR RI | YouTube TVR Parlemen
Rapat kerja Komisi III DPR RI | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR menyetujui penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Persetujuan ini adalah bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa, 27/1/2026.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kepada peserta sidang, Selasa.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR.

Sebelum keputusan itu dibacakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur Polri dapat dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri, bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR pun menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.

Dalam poin lainnya, Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri hingga memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi III DPR juga berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, baik melalui kewenangan pengawasan DPR maupun penguatan pengawasan internal Polri.

Pengawasan internal diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan biro pengawasan penyidikan, inspektorat, hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selain aspek kelembagaan, percepatan reformasi Polri juga mencakup reformasi kultural.

Komisi III DPR meminta agar pembenahan dilakukan melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menekankan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian DPR, antara lain melalui penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera kendaraan dinas, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan proses pemeriksaan. *