Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Tersangka Kuota Haji Gus Alex Diperiksa KPK Hari ini

Redaksi
Eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex | Dok. Kemenag
Eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex | Dok. Kemenag
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 26/1/2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.38 WIB dan datang secara senyap tanpa diketahui awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan Gus Alex merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 26/1.

Budi menjelaskan, meskipun Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun pada pemeriksaan hari ini yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Gus Alex.

Pemeriksaan Gus Alex juga bersamaan dengan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Sama seperti Gus Alex, Fuad Hasan tengah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sendiri telah menetapka Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, pada Jumat, 9/1. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menag.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza