Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku secara hukum.
Penegasan itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19/1/2026.
“Dengan putusan tersebut, ketentuan yang mengatur penempatan perwira Polri aktif pada jabatan tertentu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22/1/2026.
MK dalam putusan tersebut menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK menegaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan itu, norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap berlaku.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap sah,” tuturnya.
Yusril menjelaskan bahwa putusan itu berarti ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, masih memiliki dasar hukum yang kuat.
“Artinya, penempatan perwira Polri aktif pada jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian tetap sah secara hukum,” katanya.
Ia juga merespons pertimbangan MK yang menyarankan agar pengaturan itu dituangkan dalam Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Tetapi, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.
“Pandangan tersebut harus dipahami sebagai rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan,” tuturnya.
Selama norma Undang-Undang, katanya, yang menjadi dasar hukum masih berlaku, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengaturannya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MK menegaskan bahwa jabatan sipil yang tak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara lebih jelas dalam Undang-Undang (UU).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menyatakan, pengaturan tertulis itu diperlukan demi memberikan kepastian hukum atas jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 19/1/2026. *
