Kejagung dan KPK Usut Dugaan Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan Izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan pengusutan dilakukan usai Izin HGU seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak turunannya dicabut.
“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 21/1/2026.
Febrie menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut berbeda dengan persoalan administratif yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPM. Ia mengatakan pencabutan izin tersebut sudah mendapat pertimbangan dari Kejagung, Polri, dan KPK.
“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” katanya.
Ia mengatakan bahwa sejak awal lahan tersebut adalah milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Walaupun demikian, Asep menyebut pengusutan kasus itu masih sangat awal dan baru dimulai.
“Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada di atas lahan TNI AU.
Nusron menjelaskan bahwa pencabutan izin lahan tersebut dilakukan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan Izin HGU diatas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
Nusron mengatakan bahwa saat ini 86 ribu hektar itu sudah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca pencabutan, lanjutnya, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan.
“Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru,” tuturnya.
Ia mengatakan tanah seluas 85 ribu hektar terbagi dalam 27 bidang izin HGU. Puluhan izin HGU masih berlaku bahkan ada yang sempat diperpanjang oleh PT SGC dan 6 anak usahanya.
“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun total nilainya,” pungkasnya. *
