MK Tolak Gugatan soal Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati
FORUM KEADILAN – Polri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan polisi di jabatan tertentu di luar Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, 20/1/2026.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada media.
Menurut Trunoyudo, putusan tersebut memberikan kepastian hukum tentang mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri. Katanya, Polri berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur dia.
Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025. Adapun permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku Pemohon I dan Zidan Azharian selaku Pemohon II.
Mereka mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ pada Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 19/1.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan norma yang diuji pada UU ASN tak berdiri sendiri. Ia menilai, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus tetap mematuhi aturan dalam UU Polri sebagai hukum yang sifatnya khusus atau lex specialis derogate legi generali.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelas Ridwan.
Ridwan pun menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, asalkan jabatan itu mempunyai sangkut paut dengan tugas Kepolisian. Akan tetapi, untuk jabatan yang tak berkaitan dengan Kepolisian, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Walaupun demikian, Ridwan memandang memang ada kekosongan hukum. Katanya, pada UU Polri tidak menjelaskan dengan rinci institusi atau jabatan di luar Polri apa saja yang dianggap berkaitan dengan tugas Kepolisian.
“Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa penyerahan wewenang dalam UU ASN untuk mengatur teknis pengisian jabatan lewat Peraturan Pemerintah (PP) hanya mencakup tata cara, bukan menentukan jenis jabatan atau instansi yang dapat diisi. Seharusnya, penentuan jabatan menjadi muatan pada undang-undang.*
