Gudang Pengoplos Minyak Mentah di Lampung Digerebek, Diduga Milik Oknum Polisi
FORUM KEADILAN – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah ilegal digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, minyak mentah yang diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan standar Pertamina itu, diduga berasal dari Palembang. Diduga, gudang ilegal tersebut milik seorang oknum anggota Polri.
“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, 7/3/2023.
Pandra bilang, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong itu dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari Senin, 6/3.
“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel,” tutur Pandra.
Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya yakni Zainal selaku ketua RT setempat. Dari Zainal didapat informasi bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra, yang merupakan oknum anggota Polri.
Selain itu, saksi lain, yaitu Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi, turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir kegiatan sekitar Minggu lalu. Setiap datang mobil yang digunakan yaitu mobil truk colt diesel.
Pandra menyebut, dari hasil penggerebekan itu, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, dimana dua tandon dalam keadaan kosong, sedangkan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 Liter.
Selain itu, lanjut Pandra, petugas turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong, serta empat buah ember.
Atas perbuatannya, terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp60 Milyar.
“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus, bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah, akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkas Pandra. *
