Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Usai Ditetapkan Tersangka Kuota Haji, Yaqut dan Stafsus Akan Segera Dipanggil KPK

Redaksi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan diumumkan secara terbuka, termasuk apabila disertai dengan penahanan.

“Soal pemanggilan tersangka, secepatnya nanti akan kami sampaikan terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka, termasuk nanti penahanannya. Kami pasti akan update ke teman-teman,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9/1/2026.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya penyitaan uang dalam jumlah signifikan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik melakukan penyitaan uang dalam perkara ini. Saat ini nilainya sekitar Rp100 miliar dan kami harapkan masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Budi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut dia, sikap kooperatif tersebut membantu efektivitas proses penyidikan.

Selain itu, KPK mengimbau pihak-pihak lain yang masih ragu atau belum memenuhi panggilan penyidik untuk bersikap terbuka dan kooperatif, termasuk dengan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara kuota haji.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih maju mundur untuk mengembalikan uang-uang yang terkait dengan perkara ini, agar penyidikannya berjalan efektif dan penyitaan bisa lebih optimal,” ujar dia.

Ia menegaskan, tujuan penyidikan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza