Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Nadiem Makarim Didakwa Terima Uang Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebesar Rp809.596.125.000 (miliar) dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.

Hal itu disampaikan saat membacakan surat dakwaan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5/1/2026.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Nadiem, terdapat sejumlah perseorangan yang juga diduga menerima uang dari korupsi Chromebook, yakni Multasyah sebesar SG$120.000 dan US$150.000; Harnowo Susanro Rp300 jura; Dhany Hamjddan Khoir Rp200 juta; Purwadi Sutanto US$7 ribu.

Selain itu ialah, Wahyu Haryadi sebesar Rp35 juta; Nia Nurhasanan sebesar Rp500 juta; Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta dan Mariana Susy sebesar Rp5,1 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdapat aliran uang yang diterima oleh 12 perusahaan teknologi.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini menjadi buronan.

Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.

Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penagadan Chromebook.

Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*

Diberitakan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat ditunda selama dua kali karena dirinya tengah menjalani operasi dan masa pemulihan.

Sebelumnya, Kejagung Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi