Rabu, 07 Januari 2026
Menu

KUHP-KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

Redaksi
Ilustrasi KUHP dan KUHAP | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai resmi berlaku pada hari ini, Jumat, 2/1/2026.

Diketahui sebelumnya, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022. Dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR kemudian resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.

Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.

Salah satu dalam KUHP mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil presiden. Tetapi, ancaman pidana adalah kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti melalui aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:

“dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

KUHP baru juga akan mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tak diatur dalam KUHP lama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 65 huruf e, “Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam PAsal 64 huruf a terdiri atas:… e). Kerja sosial.

Tetapi, kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

Sejumlah tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

Di sisi lain, KUHAP baru salah satunya mengenai syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.

Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan dapat dilakukan bila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupa melarikan diri.*