Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Banjir, Rugikan Negara hingga Rp516 Juta
FORUM KEADILAN – Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Daerah Kabupaten Samosir Fitri Agust Karokaro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Semosir tahun 2024. Fitri diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp516.298.000. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total bantuan senilai Rp1,5 miliar yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir Satria Irawan dalam keterangannya, Minggu, 28/12/2025.
Fitri kemudian langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadapnya dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ujar Satria.
Adapun modus operandi yang dilakukan Fitri adalah dengan mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan. Bantuan tersebut semula direncanakan dalam bentuk tunai (cash transfer). Namun setelah itu, bantuan diubah menjadi bantuan barang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” jelas Satria.
Satria juga menjelaskan, Fitri diduga menyarankan dan menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, Fitri diduga meminta jatah dari nilai bantuan yang diberikan Kemensos sebesar 15 persen.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” katanya.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Fitri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).*
