Kamis, 05 Maret 2026
Menu

Dorong Tuntaskan Kasus CSR BI–OJK, JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir

Redaksi
Ketua Umum JAMKI Agung Wibowo Hadi | YouTube Forum Keadilan TV
Ketua Umum JAMKI Agung Wibowo Hadi | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAMKI menilai, proses penyidikan berlarut karena sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi tidak memenuhi panggilan lembaga antikorupsi.

Oleh karena itu, mereka mendorong KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini,” ujar Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 12/12 2025.

Menurut Agung, anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai NasDem.

“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” tukasnya.

Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI dari Fraksi NasDem sangat signifikan. Sebab, ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.

“Selain itu, tersangka Satori yang dari Partai NasDem sempat menyebut kalau dia tidak sendirian menerima dana ini, sebagian anggota Komisi XI lainnya juga menerima,” ujarnya.

KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR seperti Rajiv dari Partai NasDem, Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDI Perjuangan, dan Iman Adinugraha dari Partai Demokrat sepanjang September hingga Oktober 2025.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua legislator, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat BI dan OJK, termasuk Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI) Hery Indratno.

Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, kantor OJK, hingga rumah staf ahli DPR yang diduga terkait aliran dana CSR tersebut.

Agung berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana CSR yang diduga mengalir ke yayasan milik tersangka serta membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyelesaian perkara ini dinilai penting sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan pada peringatan Hakordia.*

Laporan oleh: Muhammad Reza