Hakim Minta Ammar Zoni Cs Dihadirkan pada Sidang Pembuktian Kasus Jual Narkotika di Rutan
FORUM KEADILAN – Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan mantan aktris Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan para Terdakwa lain di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan (Rutan) Salemba.
Hal itu tertuang dalam putusan sela atas ekspesi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ammar Zoni dkk, Kamis, 27/11/2025. Adapun dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak ekspesi para Terdakwa.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakaran untuk menghadirkan Ammar dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan pembuktian tersebut nantinya akan digelar pada Kamis, 4 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di rumah tahanan (Rutan) Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, 23/10.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
