Senin, 24 November 2025
Menu

ANRI-KPU Dicecar DPR Terkait Arsip Ijazah Jokowi

Redaksi
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama ANRI dan KPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/11/2025. | YouTube TVR Parlemen
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama ANRI dan KPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/11/2025. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengenai pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Khozin, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah tersebut tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip. Ia meminta penjelasan dari ANRI dan KPU mengenai hal tersebut.

“Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin, 24/11/2025.

“Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” tambahnya.

Khozin menegaskan bahwa sebagai mitra ANRI dan KPU, Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang beredar di publik soal ijazah tersebut.

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” tuturnya.

Ia kembali menegaskan tidak mau masuk ke masalah substansi ijazah asli atau tidak dan hanya ingin mendapatkan kejelasan apakah ijazah masuk dalam dokumen yang diarsipkan.

“Tolong ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” jelasnya.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menyebut Salinan ijazah seorang Presiden pasti dimiliki oleh KPU. Tetapi, ijazah asli tetap ada pada yang bersangkutan.

“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” jelasnya.

Mego mengatakan ada aturan di ANRI terkait apakah sebuah harus diserahkan untuk disimpan di ANRI.

“Kemudian kalau dikejar lagi, itu kan harusnya masuk dalam arsip yang harus diserahkan ke ANRI? ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” kata Mego.

Di samping itu, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan bahwa berdasarkan aturan KPU, terdapat beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.

“Diantara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang, adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, tanda terima berkas Ini yang masuk di JRA, jadwal retensi arsip,” terangnya.

Afifuddin mengungkapkan KPU mempunyai arsip dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.

Afifuddin menyebut bahwa berkas yang dimusnahkan hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di-soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih. Dokumen tersebut menurut keterangan temen-temen ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu detailnya, tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada,” pungkasnya.