Sabtu, 22 November 2025
Menu

KPK Sebut Pameran Uang Sitaan Bentuk Transparansi

Redaksi
Uang Rp300 miliar dari total Rp883 miliar yang dipamerkan dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Uang Rp300 miliar dari total Rp883 miliar yang dipamerkan dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa setiap uang yang dipamerkan ke publik merupakan bentuk dari transparansi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Setyo untuk menanganggapi terkait tumpukan uang ratusan miliar dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang pada Kamis, 20/11/2025 lalu dipublikasikan kepada masyarakat.

“Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” ungkap Setyo kepada media, Sabtu, 22/11.

Adapun uang sebesar Rp300 miliar rupiah dalam kasus tersebut ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, jumlah tersebut belum keseluruhan uang yang diserahkan KPK kepada negara, yakni sebesar Rp883.038.394.26 (miliar).

Keterbatasan ruanganlah yang membuat KPK hanya memamerka uang Rp300 miliar saja. Bahkan, uang pecahan Rp100 ribu tersebut membentuk tumpukan hingga setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.

Terdapat 300 kotak plastik bening dengan pecahan Rp100 ribu yang masing-masing berisi senilai Rp1 miliar.

Sebelumnya, KPK menyerahkan uang rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen (Persero). Dana itu berasal dari perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa yang diperlihatkan dalam kegiatan ini hanya sebagian dari keseluruhan nilai rampasan, yakni sekitar Rp300 miliar.

“Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300.000.0000.0000 dari total Rp883 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20/11.

Asep menjelaskan, uang itu diserahkan ke Taspen didasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu berasal penjualan aset Ekiawan yang disita dalam tahapan penyidikan.

“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ucap Asep.

Menurut Asep, pengembalian uang ke Taspen ini penting untuk memulihkan kerugian negara. Sebab, kerugian negara ini sangat dirasakan para pensiunan Taspen.

“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN),” terang Asep.

KPK menegaskan akan mengupayakan semua uang yang dikorupsi dalam kasus ini dapat dikembalikan ke negara. Total yang diserahkan belum sepenuhnya uang kerugian dalam kasus ini.

“Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.*