KPK soal Uang Rp300 Miliar: Bukan Pinjam dari Bank, Ini Rampasan yang Disimpan di Rekening Penampung
FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa uang sebesar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers kemarin tidak dipinjam di bank.
Adapun uang yang diperlihatkan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 ini hanya sebagian dari total dana, yakni sekitar Rp300 miliar.
Uang tersebut merupakan rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen (Persero). Dana itu berasal dari perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut adalah rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung. Sebab, uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 21/11.
Diketahui, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengungkapkan bahwa lembaganya meminjam uang sebesar Rp300 miliar kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi tidak jauh dari KPK. Peminjaman uang ini untuk keperluan konferensi pers.
“Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” kata Leo, Kamis, 20/11.
Leo menjelaskan bahwa KPK sudah mentransfer Rp883 miliar ke PT Taspen. Akan tetapi, KPK berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan supaya mereka bisa menghadirkan Rp300 miliar ke hadapan publik dalam konferensi pers.
“Kami tadi pagi bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.
Pengamanan terhadap uang dari Bank Mega Kuningan itu pun, kata Leo, berlangsung sangat ketat. Kemudian, uang tersebut langsung dikembalikan usai konferensi pers dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.
“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” tutur dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang Rp883 miliar itu diserahkan ke Taspen didasari oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu berasal dari penjualan aset Ekiawan yang disita dalam tahapan penyidikan.
“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ucap Asep dalam konferensi pers, Kamis, 20/11.
Menurut Asep, pengembalian uang ke Taspen ini penting untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, kerugian negara ini sangat dirasakan para pensiunan Taspen.
“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN),” terang Asep.
KPK menegaskan akan mengupayakan semua uang yang dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. Total yang diserahkan belum sepenuhnya uang kerugian dalam kasus ini.
“Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.*
