Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo Cs ke luar negeri usai menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Total ada delapan tersangka dalam perkara tersebut dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis, 20/11/2025.
Budi mengatakan permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan usai mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.
Budi mengatakan bahwa alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada delapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7/11/2025.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster dua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.*
