Respons MKMK Terkait Hakim Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara terkait aduan terhadap hakim konstitusi Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengaku heran atas laporan tersebut. Menurutnya, pelapor harusnya bertanya terlebih dahulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” kata Palguna kepada awak media, pada Minggu, 16/11/2025.
Palguna menyinggung mengenai Pasal 20 UU MK yang menyatakan setiap hakim dipilih secara objektif, transparan, dan mekanisme pemilihannya bergantung pada lembaga yang mencalonkan.
Oleh karena demikian, Palguna menegaskan bahwa seharusnya tudingan mengenai ijazah palsu Arsul Sani lebih dulu ditanyakan ke DPR.
“Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA),” jelasnya.
Palguna mengungkapkan bahwa MKMK sudah hampir sebulan mendalami isu yang berkembang terkait tudingan ke hakim Arsul Sani.
Tetapi, Palguna mengatakan bahwa proses yang dilakukan MKMK belum dapat disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tidak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya.
“Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya. Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi,” katanya.
“Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang (menurut PMK) hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak ‘diadili’ oleh soal atau isu yang belum jelas,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14/11/2025.
Di sisi lain, Arsul sani pun menyatakan enggan berpolemik mengenai tudingan ijazah palsu dan menyebut mengenai hal tersebut juga saat ditangani oleh MKMK.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Arsul Sani sebagai pejabat publik agar menjelaskan ke masyarakat mengenai tudingan ijazah palsu yang sedang beredar secara transparansi.
Tandra menilai, klarifikasi terhadap publik adalah bentuk pertanggungjawaban. Sebab menurutnya, mendapat gelar doktor merupakan proses yang panjang, baik secara penelitian maupun mengikuti pendidikan.*
