Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
FORUM KEADILAN – Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum dengan tenang. Ia mengaku menghormati penetapan status tersangka sebagai bagian dari tahapan hukum.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy kepada wartawan di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7/11/2025.
Roy menilai, kasus yang menjeratnya bukan soal kekecewaan pribadi, melainkan menyangkut aspek ilmiah dan keadilan. Ia menegaskan dirinya bersama rekan-rekan lain hanya melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan tindakan kriminal.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar. Teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang sekluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar,” ucap Roy.
Ia menyebut, penetapan tersangka ini sebagai bentuk perjuangan bersama rakyat Indonesia untuk menegakkan kebebasan berekspresi dan penelitian publik.
“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” kata Roy.
Roy menyatakan telah menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya dan meminta para rekannya agar tetap kuat menghadapi proses penyidikan.
“Ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” tutup Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada delapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7/11/2025.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster dua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
