Kamis, 30 Oktober 2025
Menu

17 Anggota TNI Penganiaya Prada Lucky Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Redaksi
Prada Lucky Chepril Saputra Namo | Ist
Prada Lucky Chepril Saputra Namo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – 17 Anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Saputra Namo terancam hukuman 9 tahun penjara.

Belasan terdakwa tersebut bertugas di Batalyon Batalyon Teritorial Pembangunan 834/WAKA Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggaran Timur (NTT).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi.

“Dakwaan subsideritas yaitu primer yang pertama yaitu pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian subsidernya pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP kemudian lebih subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Menurutnya, dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang kemarin.

Empat saksi yang datang untuk memberikan kesaksian antara lain adalah Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, hingga kedua orang tua Prada Lucky yaitu Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

“Pada sidang hari ini oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun hari ini baru empat saksi yang datang,” ucapnya.

Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dimulai pukul 10.30 wita.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer yaitu Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Dalam surat dakwaan itu, oidtur mendakwa 17 terdakwa sudah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.

Para terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal.

Para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yaitu Letnan Dua (Letda) Made Jjuni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sedangkan perwira lainnya yaitu Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang di bagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.

Selain itu terdakwa Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.

Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga menyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, kemudian menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.

Ketika mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira tersebut, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang turut menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang sudah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI AD yang bertugas Yon TP 834/WM Nagekeo tewas akibat diduga alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6/8 usai sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Berikut nama 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7.  Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8.  Letda. Made Juni Arta Dana
  9.  Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.*