Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Keberatan Ferry Hongkiriwang dapat Perlindungan LPSK

Redaksi
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengaku keberatan usai Ferry Yanto Hongkiriwang dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan oleh tim hukum Febrie usai pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26/10/2026.

Adapun dalam putusannya, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Febrie ke tahap pembuktian. Hakim mengatakan bahwa perlawanan Febrie akan diputus di putusan akhir.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang.

Usait pembacaan putusan sela, tim hukum Febrie menyampaikan surat ke majelis hakim terkait keberatan atas perlindungan Ferry dari LPSK. Tim hukum menilai bahwa Ferry tidak pantas mendapat perlindungan tersebut.

“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata tim hukum Febrie.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun jumlah tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi