Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Hakim Kembali Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Don Ritto-Nurman Herin

Redaksi
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim kembali memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Adapun pada putusan sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Febrie ke tahap pembuktian. Putusan pada nota perlawanan ketiganya akan dibacakan dalam putusan akhir.

“Menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26/10/2026.

Hakim mengatakan bahwa dalil perlawanan Don dan Nurman harus diuji di tahap pembuktian. Sehingga, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun jumlah tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi