Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Alasan Zarof Ricar Cabut BAP soal Alphard dan Uang di Kasus TPPU Agung Winarno: Saya Stres

Redaksi
Zarof Ricar menjadi dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Zarof Ricar menjadi dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap alasan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kepemilikan mobil Alphard hingga uang Rp3 miliar di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno.

Adapun dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26/10/2026.

Mulanya, ia mencabut BAP terkait kepemilikan mobil Toyota Alphard dan juga terkait uang Rp3 miliar. Pencabutan itu karena dirinya merasa stres saat diperiksa penyidik Kejaksaan.

“Untuk Pak Zarof ya, Pak ya. Saya mau tanya dulu terkait dengan tadi statement disclaimer Bapak di awal yang dimaksud pencabutan itu yang mana yang mau Bapak cabut?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Iya, itu. Yang saya mobil Alphard itu,” jawab Zarof.

Dirinya lalu mengatakan, anaknya sempat datang ke lapas setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa anaknya mengatakan bahwa mobil yang disita tersebut milik anaknya.

“Nah, itu kan nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi,” kata Zarof.

Jaksa lalu meminta penegasan dari Zarof terkait pencabutan BAP tersebut. Apalagi, sejak awal sebelum dimulainya persidangan Zarof sudah mengatakan mencabut BAP terhadap sejumlah keterangan.

Selain itu, Zarof juga menarik keterangan soal uang untuk HUT Komite Nasional Pemuda Indonesia sebesar Rp3 miliar dari Agung Winarno.

Ia mengaku awalnya sengaja menyebut uang itu miliknya untuk melindungi anaknya.

“Terus sama satu lagi, soal uang. Jadi waktu itu pinjam ke Pak AW, Pak Agung, dia untuk ulang tahun KNPI. Itu tadinya kan saya bertahan bahwa itu uang saya karena saya mau melindungi anak saya bahwa ngapain anak saya dibawa-bawa lagi, padahal ini kan urusan saya. Ternyata saya baru ingat AW anterin uang itu ke saya untuk diserahkan ke Roni dan ada perjanjiannya yang sudah di apa, diambil oleh penyidik, perjanjian bahwa Roni utang dengan Pak AW. Waktu itu saya akui untuk melindungi anak saya, saya akui itu uang saya, saya bilang gitu,” jelas Zarof.

Jaksa lantas menanyakan alasan dirinya mencabut BAP tersebut. Zarof menjawab bahwa dirinya stres saat diperiksa penyidik, apalagi saat itu ia belum didampingi pengacara.

“Saya tidak tertekan, tapi pada saat itu saya stres. Karena yang pertama waktu itu saya tidak didampingi pengacara, waktu itu datang akhirnya pengacara saya datangnya sudah jam enam sore, Magrib. Memang waktu itu tidak dipaksa. ‘Mas, Pak, mau diperiksa terus atau tidak?’ Saya bilang ‘kalau begini sih daripada saya stres tambah stres, sudah periksa saja saya, enggak apa-apa’,” kata Zarof.

“Baik, jadi alasannya hanya stres saja ya, Pak ya?” tanya jaksa.

“Iya saya stress. Dan juga saya tidak mau anak saya rencananya itu terlibat juga dengan urusan saya,” jawabnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Agung Winarno menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9.

Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut yang semula bernomor B169 ZEN menjadi B 700 BH’

JPU mengatakan bahwa produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat MA Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C juncto Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi