Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Tak Hadir pada Panggilan Pertama, KPK Panggil Ulang Tersangka Kasus Korupsi Jalan Sumut

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga (DE), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Dicky tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dicky diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 26/10/2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN Satker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara Tahun 2023-2025,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 26/10.

Walaupun demikian, Budi mengatakan, tersangka belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dicky pada Kamis, 22/10. Saat itu, ia dipanggil bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Namun, tujuh tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan KPK.

Mereka ialah Stanley Cicero selaku mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Rahmad Parulian selaku mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, serta Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatra Utara, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga menerima commitment fee dari penyedia proyek. Besaran uang yang diduga diterima masing-masing pihak disebut berkaitan dengan jenjang jabatan mereka di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza