Demi Jamin Keamanan Saksi, Kejagung Bakal Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang kerap disapa Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 30/7/2026.
“Nah, untuk diketahui, untuk Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” katanya.
Ia belum merincikan status Ferry Boboho. Namun, Rudi menjelaskan bahwa Ferry akan dimintai keterangan terkait perkara Asabri atau Jiwasraya.
“Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan tahanan. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ucapnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa Ferry akan dititipkan ke LPSK. Di sisi lain, ia juga enggan menjawab penitipan Ferry ke LPSK belum ada kaitannya dengan statusnya sebagai justice collaborator.
“Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
