Dinilai Tak Tegas soal Nusron, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas dan Desak Lakukan Jemput Paksa
FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Aduan itu dilayangkan karena Boyamin menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Boyamin mendesak KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap Nusron. Ia menilai, ketidaktegasan dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan berpotensi melemahkan wibawa lembaga antirasuah.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 26/10/2026.
Boyamin mengatakan, melalui aduan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan maupun penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani saksi yang mangkir.
Menurut Boyamin, tidak adanya tindakan tegas terhadap saksi yang mengabaikan panggilan penyidik dapat membuat saksi lain merasa tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” ujarnya.
Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7/10. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15/10. Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kasus yang melatarbelakangi pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK Masih Evaluasi Langkah Hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana diberitakan pada Jumat, 23/10.
Taufik menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyidik, kata dia, perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran saksi pada panggilan sebelumnya patut dan wajar.
“Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa. KPK juga menyampaikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron dan berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
