Jumat, 23 Oktober 2026
Menu

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Suami Bupati Fadia Arafiq dalam Kasus TPPU Pekalongan

Redaksi
Satu unit mobil BMW listrik di rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 23/10/2026 | Ist
Satu unit mobil BMW listrik di rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 23/10/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 23/10/2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 23/10.

Ashraff Abu diketahui pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024.

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti-bukti dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Pemkab Pekalongan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Melalui serangkaian upaya paksa tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dan penggunaan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu, 21/10.

Budi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Diketahui, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman pidana lima tahun penjara soal kasus korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24/9.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo, saat membacakan berkas tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa fokus membuktikan pelanggaran berlapis menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi Terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan gurita bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Terdakwa Fadia.

“Dan pencabutan hak politik lima tahun,” ujar dia.*

Laporan oleh: Muhammad Reza