Jumat, 23 Oktober 2026
Menu

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL 3500 ha di Papua Tengah

Redaksi
Momen Satgas PKH melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. | Dok Ist
Momen Satgas PKH melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3500 hektare di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan IUP tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

“Pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan  PT KEL pada Kamis 22 Oktober 2026 saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Jumat, 23/10/2026.

Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam ataupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” tambahnya.

Selain itu, PT KEL disebut juga mengabaikan kewajiban dalam menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas kegiatan pertambangan.

Ditambah lagi, PT KEL juga disebut gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung menyebut tindakan tegas pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Burhanuddin.

Dirinya mengatakan bahwa PT KEL tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak-hak pesangon bagi para pekerjanya.

Burhanuddin mengatakan bahwa pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam.

Ia menambahkan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi