Senin, 19 Oktober 2026
Menu

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Dilema Kebijakan Ekonomi dan Tekanan Global

Redaksi
Diskusi Publik Catatan Dua Tahun Prabowo-Gibran: Capaian, Refleksi, dan Evaluasi di Sadjoe Café & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 19/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Diskusi Publik Catatan Dua Tahun Prabowo-Gibran: Capaian, Refleksi, dan Evaluasi di Sadjoe Café & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 19/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha menilai, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan transisional dalam mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia.

Menurut Ridha, pemerintah berupaya menggeser orientasi ekonomi yang selama ini bertumpu pada mekanisme pasar menuju peran negara yang lebih aktif dalam mengelola perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, upaya tersebut menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kapasitas aparatur negara, konstelasi politik yang masih mengikuti pola lama, hingga tekanan geopolitik global.

“Harus diakui pemerintahan Prabowo sekarang mencoba untuk mendorong peran negara yang lebih kuat dalam sektor ekonomi politik. Peranan negara didorong lebih aktif untuk bisa mengupayakan agar ekonomi yang berkembang memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan,” ujar Ridha dalam Diskusi Publik Catatan Dua Tahun Prabowo-Gibran: Capaian, Refleksi, dan Evaluasi di Sadjoe Café & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 19/10/2026.

Ridha mengatakan, perubahan orientasi ekonomi tersebut tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat.

Ia mencontohkan kebijakan redistribusi anggaran melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat kelas menengah bawah. Namun menurut dia, kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi kelompok kelas menengah atas.

“Realokasi anggaran ke kelas menengah bawah itu juga beriringan dengan dilupakannya kelas menengah atas. Ini adalah dilema yang harus dijawab lewat intervensi negara, agar realokasi tidak menciptakan korban,” tutur Ridha.

Menurut Ridha, pemerintah perlu memastikan perubahan alokasi anggaran tidak menimbulkan persoalan baru bagi kelompok masyarakat lain. Karena itu, intervensi negara harus disertai perencanaan yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.

Selain persoalan di dalam negeri, Ridha menyoroti tekanan dari lembaga internasional, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.

Ia memandang persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis pengelolaan pasar, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks hubungan antara kedaulatan negara dan pengaruh entitas privat dalam perekonomian global.

“Ini sebenarnya semacam penghukuman, di mana negara yang seharusnya punya kapasitas berdaulat untuk mengalokasikan sumber daya sesuai kebutuhannya, justru ‘dihukum’ oleh entitas privat karena dianggap tidak kompeten. Ini lebih jauh dari masalah kompetensi teknis semata, ini masalah pergeseran ekonomi politik,” tegasnya.

Dalam pandangan Ridha, situasi tersebut memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah ketika berupaya memperkuat peran negara di tengah sistem ekonomi global yang juga dipengaruhi lembaga dan pelaku pasar internasional.

Untuk mengantisipasi dampak perubahan kebijakan, Ridha mendorong pemerintah menyiapkan skema mitigasi yang jelas dan transparan bagi kelompok masyarakat yang terdampak.

Ia juga menilai, komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah, termasuk langkah perlindungan yang disiapkan negara untuk mengurangi risiko sosial dan ekonomi.

Menurut Ridha, penjelasan yang terbuka mengenai tujuan, konsekuensi, dan manfaat kebijakan menjadi penting agar perubahan orientasi ekonomi tidak memunculkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Ridha mengapresiasi regulasi yang dinilainya menunjukkan upaya negara memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Ia mencontohkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), UU Reforma Agraria, serta UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bentuk intervensi negara dalam melindungi pekerja dan petani.

“Terlepas dari catatan ketidakidealan draf atau prosesnya, regulasi tersebut menjadi preseden penting bahwa negara hadir aktif melindungi tenaga kerja dan kaum tani,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza