Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Pemerintah dan DPR Sepakat BPIH 2027 Jadi Rp98 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (baju batik tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (baju batik tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.463,35 per jemaah.

Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya yang harus dikeluarkan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Dari total BPIH tersebut, komponen biaya di Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah.

Sementara itu, komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.

Dasco menjelaskan, BPIH tahun 1448 Hijriah terdiri atas biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026.

Menurutnya, Bipih tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan, di antaranya, biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah. Jumlah tersebut setara dengan 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan BPIH tahun 1448 Hijriah mencapai Rp8.832.950.049.416,94 triliun.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari kesepakatan dalam pembahasan BPIH antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.*

Laporan oleh: Novia Suhari