Jumat, 02 Oktober 2026
Menu

Terdakwa Sebut Alat Podcast untuk Faizal Assegaf Dibeli Pakai Duit Operasional Bea Cukai

Redaksi
Eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal membenarkan bahwa pemberian alat sinear atau podcast Faizal Assegaf dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).

Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 2/10/2026.

Mulanya, kuasa hukum Rizal memintanya untuk menceritakan awal mula pemberian alat podcast ke Faizal Assegaf. Menjawab hal itu, Rizal mengatakan bahwa dirinya dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama pernah berdiskusi untuk meningkatkan publisitas berita soal DJBC.

“Jadi memang waktu itu saya dengan Pak Dirjen dan satu orang temannya waktu itu di ruangan beliau. Kita berdiskusi mengenai media yang selalu muncul yang diberitakan hasil statement dari internal sendiri, maksudnya di Kementerian, juga dari luaran, juga berita-berita yang mendiskreditkan terkait masalah Bea Cukai,” kata Rizal di ruang sidang.

Saat itu, kata dia, kolega Djaka Budhi menyarankan agar mengajak pihak ketiga untuk membantu citra DJBC karena pemberitaan dari tim hubungan masyarakat masih dianggap kurang.

Atas hal tersebut, Rizal menjalaskan bahwa dirinya bertemu dengan Faizal di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia menyebut bahwa Faizal Assegaf dan Djaka sudah saling mengenal satu sama lain.

“Pak Dirjen juga sudah kenal dengan Pak Assegaf. Terus saya ketemu, saya ngobrol, saya juga ketemu dengan temannya Pak Assegaf, kita berbincang-bincang mengenai apa yang menjadi tugas fungsi kami,” paparnya.

Setelahnya, Rizal mengatakan, terdapat pertemuan kedua antara dirinya dengan Faizal. Usai pertemuan itu, Faizal meminta langsung kepadanya agar dibelikan alat-alat podcast

“Pada saat dia mengantar ke mobil dinas saya, Pak Faizal menyampaikan ‘Bang, kalau ada rezeki, kami bisa dibantu untuk meremajakan alat-alat podcastnya,’” kata dia menirukan permintaan Faizal.

Rizal mengiyakan dan akan mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu. Usai beberapa waktu, Faizal sempat menanyakan kembali terkait permintaannya tersebut agar dapat dibantu secara pribadi.

“Akhirnya saya inisiatif, karena itu adalah kepentingan organisasi, itu saya menggunakan dana DOKPPN untuk pembelian barang-barang tersebut,” jelas Rizal.

Ia lantas meminta bawahannya yang turut menjadi Terdakwa dalam kasus ini, Sisprian Subiaksono, untuk menyerahkan alat-alat itu ke Faizal.

“Dan itu ada dua kali pembelian. Memang pada saat awal kita mengecek harganya itu tinggi, tapi kemudian saya bilang ‘Turunkan speknya, rendahkan’ sehingga itu masih bisa dimungkinkan untuk menggunakan komponen informan,” katanya.

“Tapi saya menganggap apa yang saya berikan itu bagian bentuk kepentingan organisasi saya. Jadi mungkin pendapat dia juga tidak boleh tahu apa yang kita inginkan dari sisi yang kepentingan kita secara gamblang. Dia juga tidak begitu tahu,” tambahnya.

Advokat lantas menanyakan bahwa tujuan pembelian itu diperuntukkan untuk meningkatkan citra DJBC.Rizal membenarkan, apalagi saat itu citra lembaganya dan Kementerian Keungan tengah tidak baik.

“Betul, buat publikasi dan citra Bea Cukai memang saat itu sedang sangat-sangat luar bisa, termasuk pimpinan tertinggi Kementerian juga beritanya tidak baik untuk kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi