KPK Dalami Kasus Suap Ijon Proyek, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Aset Mewah
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh seorang pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Pemberian aset tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian memperluas penyidikan ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Salah satunya adalah rumah Vinna yang digeledah penyidik pada pertengahan Agustus 2026.
Pada Kamis, 27/8/2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyebut Vinna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, informasi tersebut kemudian diralat.
“Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Menurut Budi, pada hari tersebut penyidik memeriksa dua orang, yakni pengusaha Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset yang ditelusuri antara lain mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Budi menyebut, aset-aset tersebut diduga diberikan Eno kepada Vinna yang merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuhnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang belum mencantumkan identitas tersangka.
Meski demikian, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita barang bukti dalam rangka mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK masih mendalami hubungan antara dugaan pemberian aset mewah kepada Vinna dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
