Saksi Klaim Uang US$1 Juta untuk Pansus Haji Ditolak Nusron Wahid dan Ace Hasan Syadzily
FORUM KEADILAN – Komisaris Independen Sucofindo Zainal Abidin mengklaim bahwa uang senilai hampir US$1 juta yang diperuntukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR ditolak oleh Nusron Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29/9/2026.
Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait awal mula Gus Alex hendak menitipkan sejumlah uang untuk pansus haji.
“’Mas ini aku nitip’. Saya tanya, ‘Apa, mas?’ Dia bilang, ‘Nitip 1 juta (dolar) untuk kebutuhan teman-teman pansus’,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex.
Setelahnya, ia mengaku bertemu dengan Gus Alex di salah satu kafe di kawasan Cibubur. Dalam pertemuan itu, Zainal mengatakan bahwa Alex hendak menitipkan “sesuatu” untuk kelancaran Kementerian Agama (Kemenag) saat menghadapi Pansus Haji di DPR.
Usai mendapat permintaan tersebut, Zainal lantas menghubungi koleganya yang juga Wakil Ketua Komisi VIII saat itu, Ace Hasan Syadzily. Zainal berharap Ace akan mengatur hal tersebut. Namun, Ace menolak permintaan tersebut.
“Ke Pak Ace. Kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau,” ucapnya.
Usai permintaan tersebut ditolak Ace, Zainal menjelaskan bahwa dirinya berencana menghubungi rekannya Khomsin yang merupakan anggota kepolisian yang bertugasi di Brimob.
Dirinya meminta Khomsin untuk mengamankan uang tersebut sampai ada perintah lanjutan dari dirinya.
“Saya perintahkan Khomsin, ‘Amankan’, ya. ‘Amankan. Sampai ada perintah lanjutan dari saya’,” kata Zainal.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memastikan apakah uang US$1 juta itu mengalir ke Ketua Pansus Haji Nusron Wahid.
“(Pansus Haji) Yang saat itu dipimpin oleh Pak Nusron Wahid. Nah, apakah ada informasi yang bisa Bapak terangkan, apakah betul-betul uang itu sampai, atau tidak ke yang disasar?” tanya Kadek.
Zainal menjelaskan bahwa uang tersebut masih berada di tangan Khomsin. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan perintah lanjutan kepada Khomsin untuk menyerahkan uang tersebut ke pihak manapun.
Hakim kembali mengonfirmasi terkait dirinya yang mengetahui bahwa seluruh anggota Komisi VIII DPR tidak mau menerima uang tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa saat itu Nusron menolak.
“Oh, saya pernah melakukan pendekatan. Saya datanglah ke Pak Nusron, ya kan. Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan nih’. Ngamuk dia. ‘Ini masa begini-begini!’ Ya beliau gitulah, intinya marah-marah ke saya juga intinya,” pungkasnya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
