Jumat, 25 September 2026
Menu

Terdakwa Kasus Korupsi Haji Gus Alex Yakin US$1 Juta untuk Pansus Haji Diterima Nusron Wahid

Redaksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meyakini uang sebesar US$1 juta yang diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 telah diterima oleh Nusron Wahid.

Nusron Wahid yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelumnya merupakan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada 2024.

Keyakinan tersebut disampaikan Gus Alex saat jeda persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindakan Tipikor Jakarta, Kamis, 24/9/2026

Gus Alex menyebut, uang tersebut diserahkan melalui Zainal Abidin yang disebutnya merupakan teman Nusron Wahid.

“Khusus pansus itu US$1 juta, dikasih lewat Zainal Abidin,” kata Gus Alex kepada awak media.

Dia mengatakan uang tersebut diyakini sampai kepada Nusron melalui Zainal.

“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya Zainal Abidin,” tandasnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi