Jaksa Tampilkan Sitaan Ribuan Dolar AS di Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan sitaan barang bukti berupa ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun barang bukti tersebut disita dari Muhammad Ivan Soerjanata selaku Analis Kebijakan Ahli Muda di Kementerian Agama (Kemenag) dan Zainal Abidin selaku Komisaris Independen Sucofindo.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29/9/2026.
Pada awal persidangan dimulai, penuntut umum mengonfirmasi barang bukti berupa uang dalam bentul dolar AS sebesar 4.000 atau setara Rp72 juta. Adapun uang tersebut kini telah disita penyidik pada 22 Desember 2025.
Dalam kesaksiannya, Ivan membenarkan jumlah uang itu, menurutnya uang itu diberikan oleh seorang bernama Bu Ijah dan diminta untuk idlakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
“Berarti Bapak tahu bahwa uang US$4.000 ini disita dari oleh penyidik?” tanya jaksa.
“Iya, dari Bu Ijah dikasih ke saya,” kata Ivan.
Selanjutnya, penuntut umum menanyakan terkait uang US$959.900 atau setara Rp 17,2 miliar. Zainal membenarkan bahwa uang tersebut telah disita penyidik KPK.
“Baik. 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Zainal.
Jaksa lantas kembali menanyakan terkait 401 lembar uang tuna pecahan 100 dolar AS atau setara Rp722 juta. Lalu, jaksa menanyakan terkait barang bukti lain berupa uang Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan Gus Alex.
“Apakah uang ini berhubungan dari kronologi dengan Gus Alex?” tanya jaksa.
“Oh, secara kronologi ada,” katanya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
