Senin, 28 September 2026
Menu

Terdakwa Bea Cukai Sebut Keluarganya Bawa Kabur Bingkisan usai OTT KPK Karena Ketakutan

Redaksi
Sidang pemeriksaan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sekaligus terdakwa, Rizal mengaku menerima sejumlah bingkisan saat acara lepas sambut pejabat di lingkungan Bea Cukai. Namun, bingkisan tersebut dibawa kabur usai dirinya kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rizal saat diperiksa jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Kepabeanan 1 DJBC dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026.

Awalnya, jaksa menanyakan mengenai acara lepas sambut yang digelar setelah Rizal dilantik sebagai Direktur P2 DJBC.

“Seingat saya, saya pelantikan itu Rabu, kalau saya tidak salah ingat, di akhir Januari lantas bisa sambut Jumat,” kata Rizal dalam persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah acara tersebut hanya digelar di lingkungan P2 atau melibatkan pejabat Bea Cukai lainnya. Rizal menjelaskan acara tersebut dihadiri pejabat dari berbagai bagian di lingkungan Bea Cukai, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Ada semua bea cukai, ada pejabat-pejabat bea cukai dengan Pak Dirjen, ada juga kami sendiri Pak,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Rizal mengaku menerima sejumlah bingkisan. Menurutnya, bingkisan itu diberikan oleh sejumlah subdirektorat. Bingkisan-bingkisan itu kemudian dibawa Rizal ke rumah.

Jaksa lalu menyinggung keberadaan bingkisan tersebut ketika tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Rizal. Menurut jaksa, bingkisan yang sebelumnya dibawa pulang tersebut tidak ditemukan di lokasi saat penggeledahan.

Rizal mengakui bingkisan tersebut telah dipindahkan dari rumah.

“Iya dibawa lari Pak, karena ketakutan Pak di rumah,” katanya.

Ketika ditanya siapa yang memerintahkan pemindahan tersebut, Rizal mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut kemungkinan pihak keluarga memindahkan barang-barang tersebut karena khawatir ada barang yang dianggap berharga.

“Ya di rumah Pak, mungkin takut ada barang-barang yang dilihatnya sedikit berharga, ya pasti dibawa lari mungkin Pak,” ujar Rizal.

Jaksa kemudian menyinggung nilai barang yang disita dan meminta penegasan mengenai pihak yang menyimpan bingkisan tersebut serta siapa yang kemudian diminta mengembalikannya untuk kepentingan penyitaan.

Rizal mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena saat itu dirinya telah dibawa KPK.

“Enggak tau, itu orang rumah saya Pak, di rumah. Mereka kan enggak ketemu sama saya Pak, saya sudah dibawa KPK,” ucapnya.

Rizal menambahkan, setelah dirinya dibawa KPK, pihak keluarga kemungkinan meminta agar barang-barang hadiah tersebut tidak disimpan di rumah.

“Karena ada kejadian seperti itu ya, barang-barang hadiah itu disuruh jangan simpan di rumah. Mungkin seperti itu aja Pak,” tutur Rizal.

Jaksa kemudian memastikan apakah hanya bingkisan tersebut yang dipindahkan dari rumah Rizal. Rizal menjawab tidak ada barang lain yang dibawa ke tempat lain.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi