Selasa, 29 September 2026
Menu

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Tak Masuk DIPA, KPK Pertanyakan Siapa yang Menyediakan

Redaksi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat | Ist
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lapas.

KPK mempertanyakan asal usul fasilitas tersebut, termasuk pihak yang menyediakan, pihak yang mengizinkan keberadaannya, serta warga binaan yang dapat mengakses fasilitas khusus itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi tersebut menjadi informasi penting yang perlu didalami, termasuk untuk mengetahui pihak yang menyediakan fasilitas hingga pihak yang memberikan izin.

“Tentu ini menjadi informasi penting ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari Lapas tersebut,” ujar Budi, Selasa, 29/9/2026.

Menurut Budi, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui asal fasilitas mewah tersebut.

“Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang kemudian mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di Lapas ini?” kata dia.

KPK juga akan mendalami bagaimana warga binaan tertentu dapat memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut.

“Siapa ini yang kemudian mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang kemudian bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?” ujar Budi.

Budi mengatakan, pendalaman dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” katanya.

KPK Soroti Potensi Praktik Serupa di Lapas Lain

Budi mengatakan, persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan di satu lapas.

Menurut dia, temuan tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Kami menduga memang dengan adanya sidak ini, ini juga menjadi trigger perbaikan secara sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Imipas,” ujar Budi.

Budi mengatakan, pembenahan tidak hanya diarahkan terhadap Lapas Cibinong, tetapi juga lapas lain yang diduga memiliki praktik serupa.

“Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik, di Lapas Cibinong saja. Tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak Lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” katanya.

Budi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan lapas. Masyarakat yang menemukan praktik serupa dapat melaporkannya kepada KPK, Kementerian Imipas, maupun Ombudsman.

“Untuk itu, KPK juga mengajak masyarakat ya, sebagai watchdog, sebagai pengawas, jika memang mengetahui atau menemukan adanya praktik-praktik serupa, itu juga bisa melaporkan,” kata Budi.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam inspeksi mendadak (sidak).

Temuan tersebut antara lain berupa bangunan yang disebut menyerupai klaster dengan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, sofa, dan meja makan. Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena fasilitas tersebut diduga hanya dapat diakses oleh warga binaan tertentu.

Budi mengatakan, KPK sebelumnya telah mengidentifikasi lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu area yang memiliki kerawanan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia, keberadaan fasilitas yang tidak sesuai standar dapat menjadi sinyal adanya praktik transaksional antara warga binaan dan petugas lapas.

KPK pun menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dan Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Ya, tentunya kami terbuka untuk berkoordinasi ya dengan Kementerian Imipas, dengan Ombudsman, ataupun pihak-pihak lain ya, yang dalam hal ini menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ditemukan dalam sidak tersebut,” ujar Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza