Saksi Sebut Kuota Haji Khusus 50 Persen Dibahas dalam Rapat yang Dipimpin Yaqut
FORUM KEADILAN – Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah 2022-2025 Nasrullah Jasam menyebut bahwa rencana pembagian kuota tambahan haji untuk jamaah haji khusus sebesar 50 persen telah disampaikan pada rapat yang dipimpin eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Arab Saudi pada Desember 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan olehnya saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24/9/2026. Dirinya bersaksi untuk Yaqut dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Mulanya jaksa menanyakan terkait kunjungan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Yaqut pada 2023 lalu. Jasam membenarkan pertemuan tersebut terjadi pada 16 atau 17 Desember 2023.
“Saya ingat waktu itu Pak Menteri, Pak Dirjen, Pak Isfah, kemudian saya sendiri, ada Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Pak Subhan, dan Pak Konjen kalau nggak salah waktu itu,” jawab Jasam di ruang sidang.
Jaksa kembali menanyakan terkait substansi pertemuan itu. Menurut Jasam, persiapan itu untuk membahas Memorondum of Understanding (MoU) bersama dengan Menteri Haji Arab Saudi.
“Dalam pertemuan itu disampaikan poin-poinnya dan kemudian diminta agar poin-poin tersebut disampaikan resmi melalui surat,” ungkapnya.
Jaksa lantas menanyakan kepada Jasam soal pembahasan rencana pengajuan kuota tambahan haji dengan komoposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
“Dalam surat atau dalam poin-poin yang disampaikan itu tidak tertulis 50-50 tapi memang pembagiannya itu 213 ribu sekian untuk reguler dan sisanya untuk haji khususnya. Kalau dipresentasikan untuk kuota tambahan ya 50-50,” jawabnya.
Gus Alex Rencanakan Kuota Haji Khusus 50 Persen
Dalam keterangannya, Jasam juga mengungkap peran mantan staf khusus Menag Yaqut, Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, pernah menyampaikan rencana pembagian kuota haji tambahan Indonesia dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
“Tadi Bapak menerangkan bahwa sekitar Oktober 2023, Bapak Presiden melalui kanal Youtube menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000. Yang itu untuk mengurangi antrean jamaah,” tanya jaksa di ruang sidang.
“Saya yang ingat bahwa ada kuota tambahan 20.000,” kata Jasam.
Jaksa lantas menanyakan pihak Kemenag yang menghubungnya agar menanyakan kepada Kementerian Haji Arab Saudi soal kemungkinan pembagian kuota haji tambahan untuk Indonesia dengan skema tersebut.
“Pak Ishfah Abidal Aziz di bulan November saya lupa antara awal atau pertengahan atau akhir, menginformasikan ke saya waktu itu bahwa ada rencana untuk membagi kuota 50:50 dan meminta untuk menanyakannya ke Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Jasam.
Jaksa lantas menanyakan apakah dirinya pernah dimintai permintaan untuk menghubungi Hasan Almunakhiroh yang merupakan Deputi Kementerian Haji Arab Saudi.
Jasam membenarkan, dirinya sempat menanyakan terkait kemungkinan pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Hasan mengatakan bahwa pembagian kuota diberikan kepada negara terkait menjadi kebijakan masing-masing negara.
Jaksa lantas menyimpulkan bahwa pembagian kuota tambahan haji tersebut menjadi kebijakan masing-masing negara. Namun, kata jaksa, permintaan itu harus diajukan secara konkret melalui surat resmi yang mencantumkan porsi kuota yang diinginkan.
“Kalau dari Indonesia berdasarkan informasi dari Pak Gus Alex meminta untuk dibagi 50:50 untuk kuota tambahan. Permintaan itu disampaikan ke saudara untuk diteruskan ke Kementerian Haji Arab Saudi. Respons dari sana harus bersurat,” tanya jaksa.
“Harus bersurat resmi,” jawabnya singkat.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
