Pemerintah dan DPR Disomasi soal Program MBG
FORUM KEADILAN – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama MBG Watch menyampaikan somasi kepada sejumlah lembaga negara terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis, 10/9/2026.
Somasi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Koalisi menilai, pelaksanaan program MBG masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari keamanan pangan, penggunaan anggaran negara, tata kelola, akuntabilitas, hingga kepatuhan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, somasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan program MBG.
“Alasan kami menyampaikan surat somasi pada hari ini adalah ada beberapa hal, kami lihat ada beberapa peristiwa kejadian keracunan yang terjadi,” kata Alif, di Jakarta, Kamis, 10/9.
Ia menyoroti sejumlah kasus keracunan yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, kejadian terakhir di Sidoarjo menyebabkan 45 santri menjadi korban.
Ia juga menyebut adanya siswa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang mengalami gangguan ingatan setelah kejadian keracunan.
“Terakhir di Sidoarjo memakan korban 45 santri dan yang lebih parah adalah ada siswa yang mengalami hilang ingatan sekitar 70 persen di Karo, Sumatra Utara,” ujarnya.
Atas berbagai kejadian tersebut, koalisi meminta pemerintah melakukan moratorium dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Selain itu, pemerintah diminta memastikan pemenuhan hak serta pemulihan bagi para korban.
“Pertama adalah adanya tindakan moratorium dan evaluasi yang menyeluruh, termasuk tidak lupa juga untuk memastikan pemenuhan atau pemulihan terhadap korban,” kata Alif.
Selain persoalan keamanan pangan, koalisi turut menyoroti penggunaan anggaran negara untuk program MBG.
Alif mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, khususnya terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.
Ia menilai, ketentuan dalam putusan MK belum tercermin secara memadai dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah agar penganggaran MBG tidak mengurangi komponen utama anggaran pendidikan.
“Kami melihat somasi ini juga sebagai pengingat karena pemerintah belum cukup sadar untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nomor 40 tahun 2026,” ujarnya.
Alif menambahkan, putusan tersebut memberikan sejumlah mandat yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
“Salah satunya adalah tidak mengurangi komponen utama pendidikan,” kata Alif.
Sementara itu, anggota MBG Watch Galau D Muhammad, menyoroti besarnya alokasi anggaran program MBG pada 2027.
Ia mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban serta pelayanan BGN kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.
“Dari lembaga negara dengan alokasi anggaran 2027 nanti sekitar 240 triliun, bayangkan level penerimaan pada warganya sangat susah sekali,” ujar Galau.
Menurut Galau, rombongan koalisi hanya diterima di depan gerbang kantor BGN meski di lokasi tersebut terdapat pusat pelayanan terpadu.
Kondisi tersebut dinilainya tidak mencerminkan pelayanan yang semestinya diberikan lembaga negara kepada masyarakat.
“Bagaimana negara ini memperlakukan warganya,” katanya.
Galau juga mengajak para korban maupun keluarga korban dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Ia menyebut persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat program.
“Kami memanggil semua korban, keluarga korban yang diracuni negara oleh MBG, silakan menuntut,” ujarnya.
Ia menyatakan, tuntutan terhadap pemerintah dapat mencakup aspek pidana, administratif, maupun kerugian material yang dialami korban.
“Kita bisa kenakan denda pidana, kita bisa kenakan denda administratif, maupun material,” kata Galau.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban atas surat somasi yang telah disampaikan kepada BGN.
“Tanda tangan ini menunjukkan bagaimana lembaga ini bekerja. Hampir tidak bisa kita track nantinya siapa yang bertanggung jawab atas somasi yang kita undangkan hari ini,” kata Galau.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dan meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan program yang menggunakan dana publik.
“Teman-teman, di sini ada panggilan kita bersama sebagai warga negara yang membayar pajak Republik ini,” ujarnya.
Galau menegaskan, MBG Watch bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mendorong evaluasi terhadap program tersebut.
Ia bahkan meminta agar pelaksanaan program MBG dihentikan sampai pemerintah mampu memastikan keamanan, tata kelola, dan pertanggungjawaban program.
“Sudah waktunya kita menghentikan program ambisius yang ugal-ugalan ini,” kata Galau.
Ia menyebut, aksi lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan lebih banyak masyarakat, termasuk korban dan keluarga korban dugaan keracunan MBG.
“Dan kita akan menuntut harga mati bahwa program ini harus berhenti dalam tempo sesegera mungkin,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
