Sabtu, 22 Agustus 2026
Menu

Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Ketentuan TPPU Setelah Berlakunya KUHP Baru

Redaksi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Mahrus Ali menjelaskan ketentuan yang berlaku dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikan Mahrus dalam sidang praperadilan perkara mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21/8/2026.

Mulanya, ia menjelaskan soal penerapan ketentuan TPPU perlu dilihat berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Menurutnya, apabila TPPU terjadi setelah 1 Januari 2026, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 KUHP.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.

Sementara itu, untuk TPPU yang terjadi sebelum ketentuan baru berlaku, Mahrus mengatakan, perlu melihat prinsip lex favorio.

Prinsip tersebut, kata dia, mengatur penggunaan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus mengatakan, perbandingan antara ketentuan dalam UU TPPU dengan Pasal 607 KUHP menunjukkan adanya perbedaan, salah satunya terkait ancaman pidana.

Dalam UU TPPU, ia menjelaskan, ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara. Sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, tergantung bentuk perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.

Selain itu, Mahrus juga menjelaskan hubungan TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime. Menurut dia, TPPU merupakan follow-up crime sehingga tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal.

Ia menyebut, penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Menurutnya, penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Ia juga menyatakan, surat perintah penyidikan yang sejak awal sekaligus memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ujarnya.

Mahrus kemudian menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan dalam perkara TPPU harus menguraikan tindak pidana asal secara jelas.

Menurutnya, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 merupakan istilah hukum yang harus dijelaskan secara spesifik dan tidak dapat dicantumkan secara gelondongan.

“Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi