Jumat, 21 Agustus 2026
Menu

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta hakim untuk menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 21/8/2026.

Penuntut umum meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan untuk terdakwa Yaqut dinyatakan sah.

Menurutnya, surat dakwaan tersebut telah disusun sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Jaksa mengatakan, dalil perlawanan tim pengacara Yaqut masuk materi pokok perkara dan bukan objek eksepsi.

“Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.SusTPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.

Sidang pembacaan putusan sela atas perlawanan Yaqut akan dibacakan padq Kamis, 27/8 mendatang.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba turut merugikan keuangan negaea Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi