Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Bekas Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Redaksi
Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso | Ist
Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso divonis selama empat tahun penjara di kasus korupsi jual beli gas. Sedangkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa keduanya telah terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan, Kamis, 20/8/2026.

Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah SG$500 ribu. Meski begitu, ia telah menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dihukum selama lima tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurngan penjara.

Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun pidana penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, kedua Terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Tjokrosoebroto selama lima hingga tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus korupsi jual beli gas. Penuntut umum meyakini bahwa keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta kepada Hendi Prio. Selain itu, ia juga meminta agar hakim membebankan uang pengganti kepadanya sebesar SG$500 ribu.

Sementara untuk Arso, jaksa menuntutnya selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (miliar) subsider empat tahun penjara pengganti.

Dalam surat tuntutan, ia mengatakan bahwa Hendi dan Arso telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.

Penuntut umum meyakini bahwa unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, kata jaksa, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi