Rabu, 19 Agustus 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Minta Penetapan Tersangka dan Penahanan di Kasus TPPU Tidak Sah

Redaksi
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda jawaban dari Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda jawaban dari Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menyatakan proses penetapan tersangka hingga penahanannya tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya dalam praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu, 19/8/2026. Adapun Termohon dalam hal ini ialah Jaksa Agung.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim hukum Maqdir Ismal di ruang sidang.

Ia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang diterbitkan Kejagung tidak sah.

Selain itu, ia juga memohon agar Surat Perintah Penahanan terhadap Febrie juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febrie melalui tim hukumnya meminta seluruh rangkaian tindakan lanjut hingga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang menjeratnya tidak sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon,” ucapnya.

Ia juga meminta agar hakim memulihkan segala hak hukum dirinya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Kejagung.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada esok hari, 20 Agustus 2026, dengan agenda jawaban dari pihak Termohon sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi