Selasa, 18 Agustus 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Minta Penyitaan dan Penggeledahan di Kasus TPPU Emas 74 Kg Tidak Sah

Redaksi
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan batal demi hukum.

Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan turut Termohon adalah Kejagung. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 18/8/2026.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim hukum Febrie, Febri Diansyah di ruang sidang.

Ia meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Febrie juga meminta agar Sprindik Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya terhadap penggeledahan rumah keluarganya di Sentul, Bogor, Jawa Barat juga dinyatakan tidak sah.

Hakim juga diminta agar membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas barang-barangnya yang disita Polri dari rumah keluarganya di Bogor.

Lebih lanjut, Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan terhadap dirinya untuk berpergian ke luar negeri.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Febrie meminta kepada hakim tunggal untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan dan mengembalikan seluruh barang yang telah disita dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan Termohon I dan turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi