Tersangka Dugaan Korupsi BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK, Pemeriksaan Dihentikan karena Kondisi Kesehatan
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 13/8/2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Yuddy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Saat ditemui wartawan, Yuddy meminta doa agar dirinya diberi kesehatan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Doakan aja saya sehat ya menghadapi proses hukum ini. Saya sedang kurang sehat karena sedang mengidap prostat,” kata Yuddy.
Ketika ditanya wartawan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan penangguhan penahanan, Yuddy tidak memberikan jawaban secara langsung. Dia meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Mungkin penasihat hukum saya, Pak Arif yang menyampaikan,” ujar Yuddy.
Penasehat Hukum Yuddy, Arif, kemudian mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dihentikan sementara oleh penyidik karena kondisi kesehatan. Menurut Arif, pemeriksaan sempat terhenti setelah Yuddy hampir terjatuh. Pemeriksaan terhadap Yuddy rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan karena memang tadi juga sempat terhenti karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga dan sudah selesai. Untuk sementara dilanjut pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan,” kata Arif.
Namun, Arif dalam keterangannya tidak menjelaskan mengenai pengajuan penangguhan penahanan.
Arif juga menegaskan bahwa pemeriksaan belum sampai pada materi mengenai dugaan permintaan dana nonbujeter tersebut karena pemeriksaan dihentikan akibat kondisi kesehatan Yuddy.
“Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau, jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi,” ujar Arif.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Selain Yuddy, terdapat empat tersangka lainnya, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp222 miliar. Penyidik juga menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
