Kejagung Tetapkan 2 Pejabat Pajak Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) peride 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial BP dan SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka,” ujar Saeful di Gedung Kejagung, Rabu, 12/8/2026, malam.
Ia menjelaskan, penyidik telah melajukan rangkaian penyidikan berupa memeriksa sebanyak 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dan juga menghitung kerugian keuangan negara.
Saiful lantas menjelaskan, duduk perkara kasus korupsi tersebut bermula ketika PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp secara under invoicing.
“PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing,” katanya.
Hal ini, jelas Saiful, dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, kata dia, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL diduga melakukan upaya untuk menurunkan nilai penjualan produk pulp yang dilaporkan kepada perusahaan afiliasinya, PT AP dan PT R, sepanjang 2018 hingga 2025. Produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp dilaporkan dengan nama high alfa pulp.
“Perbuatan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara,” katanya.
Dalam perkara ini, pihak PT TPL diduga meminta bantuan BP, yang saat itu merupakan penyelenggara negara dan Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR selaku pihak yang menangani pemeriksaan pajak tahun 2024.
BP dan SR diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak menggunakan program audit yang telah disusun ketika menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan PT TPL bersama BP dan SR tersebut diduga menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
