Amnesty International: Hukuman Mati Bukan Solusi Atasi Korupsi, Perampasan Aset Jadi Alternatif
FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia menilai, hukuman mati bukan solusi untuk mengatasi tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya. Pernyataan itu disampaikan Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim, merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut hukuman mati masih dapat dijatuhkan kepada terpidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Haeril menilai, pernyataan tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto pada 6 April 2025 disebut telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati karena sanksi tersebut bersifat final dan tidak memberikan ruang untuk melakukan koreksi.
“Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,” kata Haeril kepada Forum Keadilan, Rabu, 12/8/2026.
Menurut Haeril, sejumlah negara telah menghapus hukuman mati melalui keputusan politik pimpinan tertinggi negara. Ia mencontohkan Mongolia dan Meksiko yang disebut mengikuti kecenderungan global untuk menghapuskan hukuman mati.
Ia juga meminta Menteri Hukum merevisi setidaknya 13 peraturan yang masih mengatur mengenai hukuman mati. Menurutnya, keberadaan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun KUHP baru tidak menghilangkan persoalan mengenai hak untuk hidup.
“Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup,” ujarnya.
Haeril juga membantah anggapan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek gentar bagi pelaku korupsi. Ia menyebut sejumlah penelitian, termasuk yang dilakukan Transparency International, menunjukkan negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti Cina, Vietnam, dan Iran tidak mengalami peningkatan peringkat pemberantasan korupsi secara signifikan.
Sebagai alternatif, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Haeril, pengembalian aset hasil korupsi kepada negara akan lebih efektif apabila memiliki landasan hukum yang kuat.
“Ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya,” katanya.
Haeril juga menyoroti sejarah hukuman mati di Indonesia yang menurutnya berkaitan dengan warisan hukum kolonial. Ia menyebut Belanda menghapus hukuman mati bagi warganya pada 1870, tetapi tiga tahun kemudian menerapkannya terhadap warga di wilayah jajahannya, termasuk Indonesia.
“Hukuman mati tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban,” ujar Haeril.
Sebelumnya, Menhum Supratman Andi Agtas mengatakan, hukuman mati masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia, termasuk bagi terpidana kasus korupsi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut masih diatur dalam UU Tipikor dan KUHP baru.
Supratman menjelaskan, terdapat mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian terhadap putusan hukuman mati. Karena itu menurut dia, hukuman mati terhadap koruptor tetap dimungkinkan secara hukum, bergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim.
Ia juga menegaskan, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
