Rabu, 22 Juli 2026
Menu

Eks Direktur LPEI Benarkan Ada Pembiayaan Investasi Ekspor untuk PT Tebo Indah

Redaksi
Eks Direktur LPEI Basuki Setyaji (kiri) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Pelaksana III Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Basuki Setyadi membenarkan adanya pemberian pembiayaan investasi ekspor untuk PT Tebo Indah. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui dari mana usulan pembiayaan tersebut berasal.

Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi untuk Terdakwa Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22/7/2026.

“Apakah pada saat itu juga sebagai Direktur Pelaksana, ada tidak pemberian pembiayaan investasi ekspor untuk PT Tebo Indah?” tanya penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu, 22/7.

“Iya, ada,” ucap Basuki singkat.

Penuntut umum lantas meminta Basuki untuk menjelaskan hal tersebut. Ia mengatakan, terdapat pembiayaan investasi ekspor (PIE) 1 yang debuturnya merupakan PT Tebo Indah.

“Jadi kalau apakah ada pemberian investasi, maka saya katakan ada. Namanya PIE 1,” ucapnya.

“Itu debiturnya siapa?” tanya jaksa.

“Debiturnya PT Tebo Indah, Yang Mulia,” jawab Basuki.

Ia mengaku tidak tahu menahu terkait awal mula masuknya proposal tersebut ke LPEI. Apalagi kata dia, Direktur Pelaksana III tidak membidangi sejumlah divisi.

Menurutnya, proporsal tersebut bisa masuk melalui Direktur Bisnis atau melalui Kepala Divisi atau Kepala Departemen lainnya.

Ia menerangkan, pembiayaan kepada PT Tebo Indah semula diusulkan sebagai perkara Komite Pembiayaan III. Namun karena digabungkan dengan eksposur perusahaan lain dalam kelompok usaha yang sama, yakni PT Panon, total pembiayaan meningkat menjadi lebih dari Rp400 miliar sehingga pembahasannya naik ke Komite Pembiayaan II.

“Jadi kalau saudara saksi tahu tidak sih, unit pengusulnya siapa, terus pemutusnya siapa, sampai adanya Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), Memorandum Keputusan Pembiayaan, saudara saksi tahu persis enggak sih?” tanya jaksa.

Dalam keterangannya Basuki menegaskan, seluruh data yang menjadi dasar penyusunan MAP wajib diverifikasi sebelum dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Data yang dikumpulkan analis harus benar. Apabila terdapat kesengajaan maupun kelalaian sehingga data menjadi tidak valid atau ada informasi yang disembunyikan, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan,” ujar Basuki.

Adapun Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi