Jumat, 24 Juli 2026
Menu

Kejagung Ungkap Alasan Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi
Jamwas Kejagung Rudi Margono saat memberikan keterangan ke wartawan, Jumat 24/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jamwas Kejagung Rudi Margono saat memberikan keterangan ke wartawan, Jumat 24/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa hal untuk meneliti sejumlah barang bukti yang telah diterima dari penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehigga terbitlah Sprindik TPPU,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026.

Adapun Sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Selain itu, ia menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014 yang menyebut penetapan tersangka harus diperiksa lebih dulu.

Apalagi kata dia, terdapat salah satu kasus putusan praperadilan di Kupang yang membatalkan status tersangka karena belum adanya pemeriksaan saksi.

“Seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus FA seharusnya diperiksa sebagai saksi. Di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindjk baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” jelas Rudi.

Ia menambahkan, penerbitan Sprindik TPPU yang baru dinjlai penting jika nantinya ditemukan barang-barang bukti yang lain.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi