Jumat, 17 Juli 2026
Menu

MK Tegaskan Pemberian IUP Minerba Prioritas Harus Utamakan Stok Nasional

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Shutterstock
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara (minerba) secara prioritas harus mengutamakan pemenuhan stok dan kebutuhan pasokan nasional, sebelum pemenuhan rantai pasok global.

Mahkamah menilai, pemenuhan stok dalam negeri wajib diutamakan demi menjamin ketahanan energi dan sumber daya dalam negeri. Hal ini juga untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian, pemenuhan rantai pasok dalam negeri menjadi lebih diutamakan dan harus menjadi perhatian pemerintah untuk dipenuhi demi menjamin keamanan pasokan domestik secara berkelanjutan, optimalisasi penerimaan negara, dan mewujudkan ketahanan energi nasional,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis, 16/7/2026.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mereka mempersoalkan frasa “dan/atau global” dalam syarat pemberian WIUP Prioritas.

Mahkamah juga menggarisbawahi soal adanya aturan domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor ke luar negeri. Apabila aturan tersebut dilanggar, maka terdapat sanksi larangan ekspor.

MK juga mengingatkan bahwa meski Indonesia memiliki cadangan mineral strategis terbesar di dunia, bukan berarti harus mendahului pemenuhan rantai pasok global dan mengorbankan stok nasional.

Menurut Mahkamah, Indonesia harus memiliki ketahanan energi yang kuat dengan mengutamakan kepentingan dalam negeri dan tidak boleh patuh terhadap tekanan industri global.

“Oleh karena itu, sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis terbesar di dunia, sejatinya Indonesia harus memiliki ketahanan energi yang kuat dan berdaulat, sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri tidak boleh tunduk terhadap tekanan industri global atau multinasional,” tegasnya.

Namun di sisi lain, kata MK, terdapat ambiguitas dalam penerapan pasal tersebut. Pasalnya, pelaku usaha yang telah mendapat WIUP minerba prioritas akan mengutamakan kepentingan pasar global demi keuntungan investasi semata.

Untuk itu Mahkamah menilai, pemaknaan dan penerapan pasal tersebut harus ditujukan pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum melakukan ekspor ke pasar luar.

“Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” pungkasnya.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 dinyatakan konstitusional bersyarat. Berikut adalah bunyi aturan baru norma Pasal tersebut setelah putusan MK.

“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi