Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Komisi III DPR Sebut Tak Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Sesuai KUHAP Baru

Redaksi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan, keputusan penyidik untuk tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi batu bara merupakan kewenangan penyidik yang mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hinca menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara KUHAP lama dengan KUHAP baru dalam hal penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, pada aturan lama, penahanan umumnya dilakukan lebih dahulu sebelum proses pemeriksaan lanjutan berlangsung.

“Tentang penahanan atau tidak penahanan, itu kewenangan penuh di penyidik. Tetapi beda KUHAP baru dengan KUHAP lama. Kalau KUHAP lama itu penahanan itu menjadi nomor satu, ditahan dulu baru diperiksain dan seterusnya. Sepanjang tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Dia tahan dulu, begitulah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22/7/2026.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru, penyidik harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan. Salah satunya adalah memastikan alat bukti dan fakta yang dimiliki sudah memadai.

“Sekarang ini di penyidik di dalam KUHAP baru kita untuk menahan itu diperlukan persyaratan yang sangat ketat untuk memastikan bahwa dua alat bukti dan fakta-fakta itu sudah cukup. Lalu terserah si penyidiknya apakah ditahan atau tidak,” ujarnya.

Meski begitu, Hinca mengakui perubahan aturan tersebut masih sulit dipahami oleh sebagian masyarakat, terlebih ketika diterapkan pada perkara yang menjadi perhatian publik.

“Nah, sekali lagi di masyarakat sulit atau belum bisa kita terima perubahan baru antara KUHAP lama dengan KUHAP baru,” jelasnya.

Hinca pun mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar dapat bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi sekali lagi saya mengajak masyarakat kita semua mempercayai kepada sembilan penyidik ini untuk melakukan tugas-tugasnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari